Layanan Konsultasi K3

Kami menyediakan layanan konsultasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang komprehensif untuk membantu perusahaan Anda memenuhi standar K3 yang berlaku, baik nasional maupun internasional. Layanan kami fokus pada dua area utama:

1. Konsultasi Pemenuhan Standarisasi SMK3

Kami membantu perusahaan Anda dalam implementasi dan pemenuhan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Layanan ini mencakup:

  • Gap Analysis: Mengevaluasi kesenjangan antara sistem K3 perusahaan Anda saat ini dengan persyaratan SMK3.

  • Penyusunan Dokumentasi: Membantu penyusunan kebijakan K3, prosedur, instruksi kerja, dan formulir yang diperlukan untuk SMK3.

  • Implementasi Sistem: Memberikan bimbingan dan pendampingan dalam penerapan elemen-elemen SMK3 di seluruh tingkatan organisasi.

  • Pelatihan dan Awareness: Meningkatkan pemahaman dan kesadaran karyawan tentang pentingnya K3 dan peran mereka dalam implementasi SMK3.

  • Audit Internal: Melakukan audit internal untuk memastikan efektivitas implementasi SMK3 sebelum audit eksternal.

  • Persiapan Audit Eksternal: Mendampingi dan membimbing perusahaan Anda selama proses audit sertifikasi SMK3 oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk.

2. Konsultasi Pemenuhan Standarisasi ISO Series yang Berlaku

Kami juga memberikan konsultasi untuk pemenuhan standar K3 internasional yang relevan, terutama yang berkaitan dengan sistem manajemen:

  • ISO 45001 (Sistem Manajemen K3): Membantu perusahaan dalam mengintegrasikan Sistem Manajemen K3 yang efektif, berfokus pada pencegahan cedera dan penyakit akibat kerja, serta penyediaan tempat kerja yang aman dan sehat. Layanan ini mencakup implementasi, dokumentasi, dan persiapan sertifikasi ISO 45001.

  • Integrasi Sistem Manajemen (IMS): Bagi perusahaan yang telah memiliki atau berencana menerapkan standar ISO lainnya (misalnya ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu atau ISO 14001 untuk Sistem Manajemen Lingkungan), kami dapat membantu mengintegrasikan sistem-sistem ini untuk efisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi.

Memenuhi Standarisasi SMK3 dan ISO Series

Jasa Perpanjangan SKP atau Lisensi K3

Selain layanan konsultasi, kami juga menawarkan jasa pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) atau lisensi K3 bagi para tenaga ahli K3 atau perusahaan yang memiliki kewenangan tertentu dalam bidang K3. Proses ini seringkali melibatkan pembaruan dokumen, pemenuhan persyaratan administrasi, dan kadang kala evaluasi kompetensi.

Kami akan membantu Anda dalam:

  • Identifikasi Persyaratan: Memberikan informasi lengkap mengenai dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan SKP/lisensi K3 Anda.

  • Penyusunan dan Kelengkapan Dokumen: Membantu dalam pengumpulan dan penyusunan semua dokumen yang diperlukan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pengajuan Aplikasi: Membantu proses pengajuan permohonan perpanjangan kepada instansi terkait.

  • Pemantauan Proses: Memantau status aplikasi Anda hingga SKP/lisensi K3 berhasil diperpanjang.

Dengan layanan kami, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda tidak hanya mematuhi peraturan dan standar K3 yang berlaku, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.

Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Perpanjangan / Mutasi

Berikut beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk proses perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) atau Lisensi K3 :

  1. Scan Sertifikat / Surat Keterangan Kompetensi sesuai kategori dan kelas.

  2. Scan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan / Lisensi K3 sesuai kategori dan kelas.

  3. Scan Ijazah Pendidikan terakhir sesuai ketentuan saat mengikuti pembinaan dan sertifikasi.

  4. Scan E-Ktp yang masih berlaku.

  5. Soft File Pas Foto dengan background merah.

  6. Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup (untuk perpanjangan SKP / Mutasi).

  7. Surat Permohonan Perpanjangan / Mutasi dari perusahaan tempat bekerja (contoh / template bisa di download disini).

  8. Surat pernyataan dari personel (contoh / template bisa di download disini).

  9. Surat Kuasa dari personel bermaterei (template bisa di download disini).

PERHATIAN !

Surat Keputusan Penunjukan dan Lisensi yang dapat diproses perpanjangan atau mutasi sebagai berikut :

  • Dokumen persyaratan lengkap dan sesuai dengan kategori dan kelas.

  • Terdaftar dan teregrister di web www.temank3.kemnaker.go.id (silahkan cek via link dibawah ini).

  • SKP dan Lisensi K3 masih berlaku (disarankan sudah dilakukan proses perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis).

Berikut beberapa Mitra Bisnis yang sudah bekerjasama dengan kami :

"Mohon maaf, dikarenakan keterbatasan ruang yang ada, kami tidak dapat menampilkan seluruh logo Mitra Bisnis kami. Kami sangat menghargai kemitraan Anda dan berharap dapat terus bekerja sama."

woman wearing yellow long-sleeved dress under white clouds and blue sky during daytime

Ahli dan tim dari Tridaya sangat komunikatif serta selalu berkenan untuk menjelaskan dan mengarahkan tim di lapangan sehingga proses uji riksa dapat berjalan dengan lancar.

Jafar - Bandung

Laporannya rapi dan prosesnya cepat sehingga alat bisa segera dioperasikan.

Recomended banget !!!

Alex - Jakarta

★★★★★
★★★★★